“Hal ini mengingat sifat keresmian dalam hukum acara pidana sehingga tidak memberikan celah hukum dalam proses terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Juru Bicara MK Berikan Penjelasan
Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono telah menjelaskan ihwal putusan terkait masa jabatan Pimpinan KPK berlaku sejak putusan diucapkan.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar saat dihubungi, Jumat.
MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tutur Fajar.
“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” ia menambahkan.