News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Firli Bahuri Soal MK Ubah Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 Tahun: Hakim Lebih Menguasai Perkara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

Firli mengatakan bahwa lembaga KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif.

Adapun pelaksanaan tugasnya tidak terpengaruh oleh siapa pun.

"Dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun. Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Firli menjelaskan putusan MK merupakan undang-undang dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Dia pun meyakini hakim lebih menguasai suatu perkara.

"Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit," tukas Firli.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.

Sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku. Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

Baca juga: Yasonna Laoly Sebut Mahfud MD Bakal Tanya Langsung ke MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Merespons hal ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan ihwal Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus mengubah Keputusan Presiden (Keppres) terkait masa jabatan Pimpinan KPK saat ini.

“Jika demikian (putusan MK berlaku serta merta saat ini), maka masa jabatan Pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun sehingga menjadi lima tahun dan akan berakhir 20 Desember 2024,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

“Konsekuensi dari pendapat ini, presiden harus merubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK saat ini,” tambahnya.

Hal ini supaya putusan MK terhadap masa jabatan Pimpinan KPK termasuk Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang turut menjadi lima tahun tidak menimbulkan kontroversi bagi publik.

“Penjelasan MK sangat penting untuk kepastian hukum sebab Pimpinan KPK adalah aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penetapan tersangka dan segala upaya paksa dalam penyidikan,” tutur Eddy.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini