Lalu pada Rabu (31/5/2023), Kejaksaan Agung telah memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kemenkeu, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Selain Bahaduri Wijayanta yang masih aktif menjabat, Kejaksaan Agung juga memeriksa mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Budi Iswantoro pada hari yang sama.
Kemudian pada Senin (5/6/2023), Kejaksaan Agung memeriksa eks Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan bersamaan dengan PPJ sebagai Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sebagai informasi, hingga kini belum ada tersangka dalam perkara yang baru naik penyidikan pada 10 Mei 2023 ini.
Namun tim penyidik mengklaim sudah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kegaitan ekspor-impor emas.
"Yang jelas ada kegiatan ekspor-impor. Ini naik sidik kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses itu," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.