News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Kami Pasrahkan ke Presiden

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron aan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pasrah  menunggu hasil akhir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putusan dimaksud terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

"Ya kami memasrahkan pelaksanaan putusan dari MK itu kepada pemerintah yang di mana ini presiden ya," kata Nurul dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Adapun putusan MK itu diketahui mengacu pada gugatan Nurul Ghufron soal batas usia calon pimpinan KPK dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dua gugatan Nurul Ghufron itu lalu dikabulkan oleh MK.

"Itu sudah menjadi hukum, final, sejak tanggal 25 Mei 2023. Maka itu saya yakin pemerintah akan menghormati hukum yang baru berdasar hukum MK tersebut," ujar Nurul.

Baca juga: Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Jokowi: Tunggu Kajian Menko Polhukam

Di sisi lain, Nurul memastikan gugatannya ke MK murni merupakan sikap pribadi, bukan mewakili KPK.

Dia mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi lebih lanjut dari pemerintah kepadanya ihwal teknis pelaksanaan dari putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

"Sejauh ini kami belum, setidaknya saya kan pemohon, pemohonannya bukan KPK tapi Pak Ghufron pribadi. Sejauh ini memang belum ada komunikasi pelaksanaannya. Apalagi ada Prof Mahfud, Prof Yasonna, saya yakin mereka bisa membaca pasal 47 di UU MK itu keputusan berlaku sejak dibacakan," jelas Nurul.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya berkomentar soal putusan MK mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Menurutnya Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud Md sekarang ini masih melakukan kajian mengenai putusan tersebut.

"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi sebelum bertolak ke Singapura di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (7/5/2023).

Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah tersebut.

Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu. Ia mengatakan kajian masih dilakukan.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," katanya.

Sebelumnya MK memutuskan masa kepemimpinan KPK dari yang awalnya 4 kini menjadi 5 tahun.

Hal itu diputuskan oleh MK pada sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Juru BicaraMK Fajar Laksono mengatakan sejak dibacakan, putusan MK tersebut langsung berlaku.

Berarti masa jabatan Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan berakhir pada Desember mendatang, langsung diperpanjang.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar Laksono, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).

Pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini ialah masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi.

Maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, jelas Fajar, penting bagi MK untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK ini,” tutur Fajar.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” kata Fajar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini