TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan.
Sebanyak 10 orang tersebut diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Oki Kristodiawan (27).
Oki diketahui merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Ia merupakan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/6/2023).
Pengacara dari keluarga Oki Kristodiawan, Silvia Soembarto mengungkapkan pihak keluarga lega atas penetapan 10 tersangka tersebut.
Baca juga: Terungkap, Oki Ternyata Tewas Dianiaya 10 Tahanan Lain di Dalam Sel Polresta Banyumas
"Kami mendapatkan hal-hal yang baru dan menyatakan menerima hasil gelar perkara."
"Kami menerimanya, karena dari hasil gelar perkara dan CCTV, serta BAP dan tersangka dari 10 orang, kami mendapatkan informasi berkesinambungan," kata Silvia TribunBanyumas.com.
Pihak keluarga juga mengapresiasi langkah polisi yang cepat menungkap kasus ini.
"Keluarga dengan ikhlas menyatakan terima kasih dengan tulus kepada pihak kepolisian karena dalam waktu sesingkat- singkatnya perkara yang menjadi pertanyaan keuarga dan masyarakat sudah terjawab," jelas Silvia.
Adapun 10 tahanan yang menjadi tersangka itu berinisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW.
Diketahui, korban dan 10 tersangka tidak saling mengenal.
Dari dari hasil penyelidikan, para tersangka menganiaya Oki menggunakan tangan kosong dan kaki.
Pasalnya, Polisi tak menemukan adanya senjata tajam di lokasi kejadian.