Kendati demikian, kata Agus, penyebab kematian akan diungkap setelah hasil autopsi keluar.
"Penyeban pasti menunggu hasil autopsi," ungkap Agus.
Terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.
Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto/Permata Putra Sejati)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
BERITA REKOMENDASI