News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Tahanan Polresta Banyumas jadi Tersangka Buntut Aniaya Sesama Tahanan, Polisi Lakukan Autopsi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan 10 tahanan rutan Polresta Banyumas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap sesama tahanan.

Sebanyak 10 orang tersebut diduga telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Oki Kristodiawan (27).

Oki diketahui merupakan tahanan kasus pencurian sepeda motor atau curanmor di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Ia merupakan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/6/2023).

Pengacara dari keluarga Oki Kristodiawan, Silvia Soembarto mengungkapkan pihak keluarga lega atas penetapan 10 tersangka tersebut.

Baca juga: Terungkap, Oki Ternyata Tewas Dianiaya 10 Tahanan Lain di Dalam Sel Polresta Banyumas

"Kami mendapatkan hal-hal yang baru dan menyatakan menerima hasil gelar perkara."

"Kami menerimanya, karena dari hasil gelar perkara dan CCTV, serta BAP dan tersangka dari 10 orang, kami mendapatkan informasi berkesinambungan," kata Silvia TribunBanyumas.com.

Pihak keluarga juga mengapresiasi langkah polisi yang cepat menungkap kasus ini.

"Keluarga dengan ikhlas menyatakan terima kasih dengan tulus kepada pihak kepolisian karena dalam waktu sesingkat- singkatnya perkara yang menjadi pertanyaan keuarga dan masyarakat sudah terjawab," jelas Silvia.

Adapun 10 tahanan yang menjadi tersangka itu berinisial B, DW, AD, SA, YT, DA, RW, YA, Y, dan IW. 

Diketahui, korban dan 10 tersangka tidak saling mengenal.

Dari dari hasil penyelidikan, para tersangka menganiaya Oki menggunakan tangan kosong dan kaki. 

Pasalnya, Polisi tak menemukan adanya senjata tajam di lokasi kejadian.

"Menetapkan 10 orang tersangka. Adapun motif penganiayaan karena korban tidak menjawab saat ditanya beberapa pertanyaan dari para pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: 10 Orang Tersangka, Ini Kronologi Tahanan Polresta Banyumas Dikeroyok di Dalam Sel hingga Tewas

Kronologi Peristiwa

Seperti diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, penganiayaan terjadi pada Kamis (18/6/2023), saat korban Oki mulai masuk sel sekira pukul 17.55 WIB.

"Masuk sel sekira pukul 17.55 WIB, petugas kemudian keluar."

"Kejadian saat Magrib atau tidak lama setelah masuk sel atau usai petugas keluar."

"Terjadilah penganiayaan dan didengar petugas dan dibawa rumah sakit," lanjut Agus.

Terkait luka yang ada pada tubuh korban, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi yang akan dilakukan pada Kamis (8/6/2023).

Jakam (kiri), ayah dari almarhum OK didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan di kediamannya dan menunjukkan bukti luka-luka pada jasad OK, Senin (5/6/2023). (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Tahanan di Banyumas, Disebut Polisi Gagal Ginjal, Keluarga Temukan Luka Memar

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali."

"Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelas Agus.

Dijelaskan Agus, korban dianiaya secara membabi buta di kamar mandi. 

"(Karena di kamar mandi) sehingga tidak terlihat cctv," sambung Agus.

Mendengar kejadian itu, petugas yang berjaga lantas membawa Oki ke rumah sakit.

Kondisi korban melemah dan harus melakukan perawatan intensif selama dua minggu. 

Pihak rumah sakit menjelaskan Oki juga meiliki riwayat penyakit liver dan ginjal. 

Kendati demikian, kata Agus, penyebab kematian akan diungkap setelah hasil autopsi keluar.

"Penyeban pasti menunggu hasil autopsi," ungkap Agus.

Terkait kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pengawasan tentunya polisi masih melakukan pemeriksaan terkait.

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunBanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto/Permata Putra Sejati)(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini