Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan hadir dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Terpantau Luhut Binsar Panjaitan masuk ke Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Binsar Panjaitan Sebut Haris Azhar dan Fatia Kebanyakan Gimik
Dirinya tampak didampingi penasihat hukumnya, Juniver Girsang.
Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari Luhut saat memasuki ruang sidang.
Awak media pun tak diperkenankan meliput jalannya persidangan di dalam ruang sidang utama.
Pintu ruang utama dikunci dari dalam dan terpantau dijaga ketat oleh sejumlah polisi.
Baik pihak pengadilan mau pun kepolisian tak menjelaskan alasan pembatasan ketat ini.
Sekira pukul 11.00 WIB, pintu ruang sidang baru dibuka oleh kepolisian yang bertugas.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Luhut Panjaitan Tak Hormati Hukum Karena Tak Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia
Namun tetap tidak seluruh media diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Haris Azhar Mengaku Dirugikan Usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Tolak Eksepsinya
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.