3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
4. Kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pilih menu ‘Layanan Publik’;
6. Pilih ‘Pendaftaran Haji’;
7. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’.
Apabila sudah memiliki akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password-nya.
Namun, apabila belum memiliki akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’.
Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK.
Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat.
Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya.
8. Jika sudah login, isi formulir pendaftaran yang tersedia;
9. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nomor porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)