News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Pelunasan Biaya Haji untuk Kuota Tambahan Dibuka Hari Ini, Simak Kriterianya

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Haji - Kuota tambahan jemaah haji dapat melakukan pelunasan Bipih pada 8-12 Juni 2023. Berikut kriteria jemaah yang masuk dalam kuota tambahan haji.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan.

Periode pelunasan biaya haji untuk kuota tambahan tersebut dibuka mulai hari ini, Kamis (8/6/2023) hingga 12 Juni 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengungkapkan rasa syukur atas terbitnya Keppres tersebut.

Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari kerja, 8 -12 Juni 2023,” ungkap Saiful Mujab pada Rabu (7/6/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Saiful juga menjelaskan, jangka waktu pelunasan ini dibuka untuk memberikan kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya.

Baca juga: Sebagian Jemaah Haji Mulai Tumbang, Banyak yang Sakit hingga Dirawat karena Cuaca Panas di Makkah

Para jemaah tersebut dapat melunasi biaya haji dengan status sebagai jemaah haji cadangan.

"Mereka (jemaah haji cadangan) akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” imbuh Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan apabila hingga akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, maka alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

Diketahui tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota tambahan dari Arab Saudi sebanyak 8 ribu jemaah.

Sehingga total jemaah haji Indonesia 2023 menjadi 229.000 jemaah.

Sebagai informasi, Kemenag juga telah merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut menyebutkan bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus.

Sementara, jumlah haji khusus tersebut terdiri dari 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Baca juga: Daftar Tarif Sewa Skuter dan Kursi Roda bagi Jemaah Haji untuk Tawaf dan Sai di Masjidil Haram

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini