News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

"Apakah ada kalimat langsung dari terdakwa yang menyebut saudara sebagai penjahat?” tanya Isnur lagi.

"Nanti kita lihat ramai-ramai,” ucap Luhut.

"Saksi ingat itu?," timpal Isnur.

"Nanti kita lihat ramai-ramai," tegas Luhut. 

Luhut Nyatakan Siap Dihukum jika Bersalah

Luhut mengaku siap dijatuhi hukuman jika terbukti bersalah.

"Saya akan berikan kesaksian itu, saya siap dikonfrontir, dan saya siap dihukum kalau saya memang salah," katanya di persidangan. 

Luhut mengaku, dirinya sebagai seorang mantan perwira Kopassus siap memberikan kesaksian serta tak akan pernah mengingkari perbuatan yang dilakukan. 

"Saya akan berikan kesaksian yang benar bagi seorang perwira TNI, perwira Kopassus saya tidak akan pernah mengingkari apa yang saya lakukan," kata Luhut di persidangan.

Sebagai informasi, kasus dugaan pencemaran nama baik ini  berawal dari unggahan video di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. 

Dalam videonya ia mengungkap riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.

Kolase Tribunnews: Sidang kasus penceramaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia ricuh. Diketahui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam persidangan Haris-Fatia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews.com/Ashri Fadilla) ((Tangkap layar YouTube Kompas TV // Tribunnews.com/Ashri Fadilla))

Luhut pun melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar pun didakwa Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini