"Tentu kita akan memberikan supporting kalau misalnya ada kesulitan, maka kita akan mempertimbangkan untuk dibentuk tim bersama-sama di mana apabila ditemukan tindak pidana asalnya bukan kewenangan teman-teman dari bea dan cukai," kata dia.
"Maka lembaga yang punyai kewenangan itu bisa langsung mengambil over, misalnya nanti bisa bersama-sama dengan tim gabungan baik oleh tim penyidik di Polri maupun tim penyidik yang ada di lingkup Kejaksaan," sambung dia.
10 LHA/LHP Prioritas Kemenkeu
Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah menentukan Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Analisis (LHA), atau informasi PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun yang perlu diprioritaskan penyelesaiannya.
Salah satu indikator prioritas tersebut, kata Sugeng, adalah nilai transaksi mencurigakan yang besar.
Satgas, kata dia, telah meminta Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 10 dari 300 LHA/LHP atau informasi terkait transaksi mencurigakan tersebut.
"Kita sudah menentukan LHA, LHP, maupun informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini (Ditjen) Pajak, (Ditjen) Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan itu ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kita minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya," kata Sugeng.
"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.