Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan Kementerian Keuangan telah melaporkan tindak lanjut atas 10 Laporan Hasil Analisis (LHA) atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Sugeng menjelaskan, pada rapat yang digelar Selasa (6/6/2023) di kantor PPATK, Ditjen Bea dan Cukai telah melaporkan penanganan terhadap empat LHA/LHP, Ditjen Pajak tiga LHA/LHP, dan Itjen Kemenkeu tiga informasi.
Untuk Ditjen Bea Cukai, kata Sugeng, satu LHA/LHP di antaranya masih tahap penyelidikan yakni LHA/LHP yang nilai transaksi agregatnya mencapai Rp189 triliun.
"Kemudian, untuk satu (LHA/LHP) lagi masih dalam tahap pengumpulan data analisis. Kemudian itu terkait dengan masalah importasi tekstil," kata Sugeng saat konferensi pers secara daring pada Kamis (8/6/2023).
Kemudian, kata dia, masih ada satu lagi LHA/LHP terkait importasi tekstil dan barang-barang lain yang masih di tahap pengumpulan data dan analisis
Selain itu, kata dia, ada juga LHA/LHP yang sudah menjadi putusan.
Baca juga: Satgas TPPU: Satu Perkara Transaksi Mencurigakan Masih Dalam Penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI
Sedangkan yang dilakukan tim teknis Ditjen Pajak dari tiga LHA/LHP prioritas ditemukan satu di antaranya telah diterbitkan ketetapan pajaknya dan telah diselesaikan pembayaran dari subjek pajaknya.
LHA/LHP kedua, kata dia, juga telah diterbitkan ketetapan pajaknya dan telah diselesaikan pembayaran dari subjek pajaknya.
'Kemudian yang ketiga ada pengenaan hukuman disiplin, sekali lagi ada pengenaan hukuman disiplin kepada oknum yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," kata Sugeng.
Sedangkan dari tiga LHA/LHP prioritas yang ditangani Itjen Kemenkeu, kata Sugeng, di antaranya ada yang sudah dijatuhi hukuman disiplin dan ada masih di dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Baca juga: Satgas TPPU: Pengusutan 2 LHA Prioritas yang Digarap Kepolisian Sudah Diserahkan ke Penuntutan
Dalam rapat tersebut, kata Sugeng, muncul juga saran dari tenaga ahli Satgas TPPU perihal sanksi.
Tenaga ahli satgas, kata dia, menyarankan apabila ada oknum yang telah dijatuhi hukuman disiplin namun ditemukan alat bukti indikasi terjadinya tindak pidana, maka diserahkan kepada lembaga yang punya kewenangan untuk mengungkapkannya.
Sedangkan untuk LHA/LHP dengan nilai transaksi Rp189 triliun, Ditjen Bea Cukai meminta dukungan dari Satgas apabila ternyata dalam pendalaman yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan menjadi kewenangan penyidikan Bea dan Cukai.