TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan, pihaknya sudah selesai melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Bahkan, Mahfud MD menyebut, hari ini dirinya akan menyerahkan hasil analisi nya tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
"Sudah, hasilnya sudah, analisisnya udah selesai. Nanti akan saya laporkan ke Presiden jam 2 dan mungkin sesudah itu keluar dari istana saya umumkan," kata Mahfud MD saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Kendati begitu, Mahfud MD enggan membeberkan hasil analisisnya itu.
Dirinya menyatakan, hasil itu akan diumumkan jika memang nantinya sudah disampaikan dan berkomunikasi dengan Presiden Jokowi.
"Ya nanti (setela bertemu presiden) saya beritahu," ucapnya.
Terkait hal lanjutan dari putusan MK yang mengikat itu, Mahfud MD menyebut, nantinya akan ada pemberitahuan dari Pemerintah.
"Ya sesuai dengan apa yang diumumkan itu langkah lanjutnya nanti umumkan pemerintah. Jam 2 saya menghadap presiden, mungkin setengah 3 itu," tukasnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berkomentar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.
Menurutnya Menteri Koordinator Politik Hukum Dan Keamanan (Menkoplhukam) Mahfud Md sekarang ini masih melakukan kajian mengenai putusan tersebut.
"Masih dalam kajian dan telaah dari Menkopolhukam," kata Jokowi sebelum bertolak ke Singapura di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (7/5/2023).
Jokowi meminta publik untuk menunggu hasil kajian dari pemerintah tersebut. Hal yang sama juga disampaikan Jokowi ketika ditanya bagaimana pemerintah menyikapi putusan yang menuai kontroversi itu. Ia mengatakan kajian masih dilakukan.
"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," katanya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari yang awalnya empat kini menjadi lima tahun.