TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kritik Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Tim Percepatan Reformasi Hukum sendiri diketahui dibentuk oleh Mahfud MD dengan tujuan memperbaiki hukum di Indonesia.
Namun, tim ini tidak berniat menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud, dikutip dari TribunJogja.com.
Adapun tim ini dibentuk memang tak lepas dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Mahfud MD untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Atas hal tersebut, Amien Rais melalui akun YouTube pribadinya, berkomentar soal pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut aneh lantaran hanya berlangsung hingga akhir tahun.
Juga, hasil dari tim tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi pemerintahan yang akan datang.
Amien Rais pun menganggap hal tersebut sebagai penghinaan pada presiden terpilih 2024 nanti.
Berikut fakta-faktanya kritik Amien Rais kepada Mahfud MD soal Tim Percepatan Reformasi Hukum:
Mahfud MD Tak Mau Tanggapi
Ketika ditanya bagaimana tanggapannya mengenai kritikan tersebut, Mahfud MD menganggap sepi kritikan Amien Rais.
Dikatakan Mahfud MD, kritikan dari Amien Rais mengenai Tim Percepatan Reformasi Hukum itu tidak perlu ditanggapi.
"Enggak perlu dikomentari kalau Pak Amien Rais yang memberi kritik,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Amien Rais Sebut Tim Percepatan Hukum Menghina Presiden Terpilih 2024
Lewat akun YouTube pribadinya, Amien Rais mengatakan hasil kerja dari Tim Percepatan Reformasi Hukum akan akan diperuntukkan pemerintah yang akan datang.
Amien Rais pun menilai hal tersebut akan menghina presiden terpilih.
Lantaran,presiden terpilih 2024 nanti diminta melanjutkan pemerintahan Indonesia yang menginjak-injak dan mengacak-acak dunia hukum
"Jadi Tim Percepatan Reformasi Hukum ini sesungguhnya, menurut saya, menghina presiden terpilih nanti, karena presiden pilihan rakyat pada 2024 nanti diminta melanjutkan sebuah Indonesia yang menginjak-nginjak dan mengacak-acak dunia hukum," kata Amien.
"Jadi dengan kata lain, supaya lawless Indonesia, Indonesia tanpa hukum di zaman Jokowi, terus dilangsungkan oleh presiden pilihan rakyat nanti," ujar Amien lagi.
Najwa Shihab Bela Mahfud MD
Jurnalis sekaligus presenter Najwa Shihab membela Mahfud MD terkait kritik Amien Rais.
Najwa Shihab mengatakan, anggota-anggota dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum itu merupakan orang-orang yang kritis terhadap kebijakan negara.
Dalam Tim Percapatan Reformasi Hukum ini, Najwa Shihab diketahui tergabung sebagai anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum di Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Najwa Shihab menegaskan, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk bukan untuk kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya yang menjawab (soal) Pak Amien, kalau Pak Menko tidak mau menjawab."
"Saya rasa kalau teman-teman (media) lihat, daftar nama-nama yang tergabung dalam Tim Percepatan Reformasi Hukum ini rasanya Mas Uceng, Bibiv, Feri Amsari, kemudian Prof Tuti, Prof Susi kita tahu orang-orang yang amat kritis terhadap kebijakan negara."
"Jadi rasanya mungkin Pak Amien perlu dikirim list nama-namanya untuk melihat lebih jelas lagi orang-orang yang tergabung," urai Najwa Shihab.
Tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk Mahfud MD dengan tujuan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
Mahfud MD menerbitakan Tim Percepatan Reformasi Hukum ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tagun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Berdasarkan pada Surat Keputusan tersebut, Tim Percepatan Reformasi Hukum susunan keanggotaannya terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, dan sekretaris, serta kelompok kerja.
Berikut selengkapnya:
- Pengarah: Mahfud MD
- Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
- Wakil Ketua: Laode Muhamad Syarif
- Sekretaris: Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Kelompok Kerja:
1. Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum
- Ketua: Harkristuti Harkrisnowo
- Sekretaris: Kepala Bidang Pemberdayaan Aparatur Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Anggota:
Ajar Budi Kuncoro (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Antar Lembaga)
Suparman Marzuki
Adrianus Eliasta Sembiring Meliala
Mas Achmad Santosa
Ningrum Natasya Sirait
Fachrizal Afandi
Ahmad Fikri Assegaf
Pudji Hartanto Iskandar
Barita Simanjuntak
Noor Rachmad
Asep Iwan Iriawan
Rifqi Sjarief Assegaf
2. Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam
- Ketua: Hariadi Kartodihardjo
- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
- Anggota:
Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya)
Maria S.W. Sumardjono
Faisal Basri
Sandrayati Moniaga
Abrar Saleng
Yance Arizona
Siti Maimunah
Eros Djarot
Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
- Ketua: Yunus Husein
- Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Anggota:
Rizal Mustary (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi)
Totok Dwi Diantoro
Adnan Topan Husodo
Danang Widoyoko
Rimawan Pradiptyo
Meuthia Ganie Rochman
Dadang Trisasongko
Yanuar Nugroho
Wuri Handayani
Najwa Shihab
Bambang Harymurti
Meisy Sabardiah.
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
- Ketua: Susi Dwi Harijanti
- Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam
Anggota:
Erwin Moeslimin Singajuru( Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum)
Aminuddin Ilmar
Bivitri Susanti
Zainal Arifin Mochtar
Feri Amsari
Erasmus A. T. Napitupulu
Fitriani Ahlan Sjarif
Adam Muhsi
Refki Saputra.
Sekretariat:
- Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
- Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenpolhukam.
- Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkopolhukam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Pravitri Retno W/Gita Irawan) (Wartakotalive.com) (TribunJogja.com)