News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP, Simak Syarat hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

Penulis: garudea prabawati
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Website pendaftaran PPDB Bekasi 2023 - Inilah jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP, serta syarat dokumen dan kuota jalurnya.

TRIBUNNEWS.COM - Bulan ini Juni 2023, akan dibuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Bekasi 2023, untuk sekolah SD dan SMP.

Lantas kapan jadwal pendaftarannya? 

Mengutip instagram @disdik_kota_bekasi, terdapat beberapa alur pendaftarannya, yakni:

1. Pengumuman dan Sosialisasi: 15-19 Mei 2023

- Calon peserta didik mendapatkan informasi PPDB Online melalui sekolah dan laman media sosial Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

2. Pra Pendaftaran: 22 Mei - 23 Juni 2023

Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar

- Calon peserta didik dapat mengupload berkas pada situs https//ppdb.bekasikota.go.id

3. Verifikasi Berkas: 22 Mei - 23 Juni 2023

- Proses verifikasi berkas oleh Dinas Pendidikan.

- Hasil verifikasi dapat dilihat pada situs resmi PPDB.

4. Pendaftaran: 28-28 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023

- Tahap 1: Jalur khusus (prestasi, afirmasi, dan PTO)

- Tahap 2: Jalur Zonasi

Baca juga: Jadwal PPDB Kabupaten Batang 2023 Jenjang SMP, Lengkap dengan Syarat Daftar

Syarat Pendaftaran PPDB Bekasi 2023 untuk SD dan SMP

Dokumen Persyaratan Umum

1. Akta Kelahiran atau Surat Tanda Kenal Lahir

2. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili

3. Nilai Asesmen Sumatif

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Orang Tua atau Wali

Dokumen Persyaratan Khusus

1. Kartu/Surat Keterangan Program Penanganan Kemiskinan/DKTS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)/Non DKTS/KPM BPNT (Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai)/KPM PKH (Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan), SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Dinas Sosial Kota Bekasi dan Penyandang Disabilitas

2. Surat Keterangan Domisili dari Kecamatan (bagi korban bencana alam/sosial)

3. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua bagi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua wali, maksimal 3 tahun dan anak guru dengan melampirkan SK Pengangkatan dan Penugasan tahun terakhir

4. Piagam sertifikat atau dokumentasi prestasi untuk Jalur Prestasi Kejuaraan maksimal 3 tahun minimal 6 bulan

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini