TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Batang 2023 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kabupaten Batang membuka pendaftaran PPDB 2023 untuk jenjang SMP melalui 4 jalur masuk.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar SMP pada PPDB Batang 2023 dengan jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali.
Seluruh proses dan tahapan pendaftaran PPDB Batang 2023 dilakukan secara online melalui laman https://batang.siap-ppdb.com/.
Adapun jadwal pendaftaran hingga hari pertama masuk sekolah telah ditentukan sesuai dengan masing-masing jalur masuk SMP pada PPDB Batang 2023.
Untuk lebih lengkapnya, berikut jadwal PPDB Batang 2023 untuk jenjang SMP:
Baca juga: PPDB SMP Kabupaten Sleman 2023 Jalur Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Cara Daftar
Jadwal PPDB Batang 2023 untuk SMP Negeri
- Pendaftaran: 26 - 30 Juni 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
- Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2023
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023
Jadwal PPDB Batang 2023 untuk SMP Swasta
- Pendaftaran: 26 Juni - 5 Juli 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi: 6 Juli 2023
- Daftar Ulang: 7 - 8 Juli 2023
- Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023
Baca juga: Pendaftaran PPDB Bantul 2023 SMP Dibuka Senin, 12 Juni 2023, Link bantulkab.siap-ppdb.com
Syarat Daftar SMP pada PPDB Batang 2023
Berikut syarat yang wajib dipenuhi CPDB untuk mendaftar SMP pada PPDB Batang 2023:
1. Jalur Zonasi
- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
2. Jalur Afirmasi
- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- Bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah
Baca juga: Jadwal PPDB Kota Jogja 2023 Jenjang SMP dan Ketentuan per Jalur
3. Jalur Prestasi
- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- Piagam atau sertifikat penghargaan prestasi paling singkat 6 bulan atau paling slambat 3 tahun dan/atau Surat Keterangan Nilai Raport dengan nilai rata-rata minimal 80.00
4. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Wali
- Lulus SD/MI/Kejar Paket A/Sederajat
- Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada 1 Juli 2023
- Domisili berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (minimal 1 tahun)
- Surat Penugasan dari instansi, lembaga, Kantor/Perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau wali (maksimal 2 tahun).
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)