TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal membentuk panitia seleksi (pansel) komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bahwa masa jabatan pimpinan KPK adalah lima tahun.
”Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat putusan MK," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6/).
MK sebelumnya menerbitkan putusan tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dalam putusannya itu MK menetapkan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun dan berlaku mulai periode ini.
Padahal seharusnya pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri akan mengakhiri masa jabatan pada akhir tahun ini. Namun karena putusan MK itu, mereka akan melanjutkan masa jabatannya hingga akhir 2024.
Mahfud mengatakan pemerintah berkomitmen menjalankan putusan MK, sesuai dengan amanat konstitusi yang menyebut putusan MK final dan mengikat.
"Terkait putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia jadi pimpinan KPK yang diputuskan, pemerintah sudah mempertimbangkan debat di kalangan akademisi, aktivis ketatanegaraan. Pemerintah putuskan ikuti putusan MK," kata Mahfud.
Ia mengklaim, pemerintah tak sepakat dengan beberapa poin di putusan MK. Namun, pemerintah tetap mengikuti putusan itu karena kewajiban konstitusional.
Menurut Mahfud pemerintah tunduk pada konstitusi lantaran putusan MK final dan mengikat. Dengan demikian, Presiden Jokowi bakal menambah masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan satu tahun.
"Karena MK menyarankan jabatan komisioner KPK berlaku 5 tahun dan periode yang sekarang ada maka akan diikuti pemerintah. Kan tidak bisa kita mengatakan tidak pada putusan MK. Lalu dasar hukum apa yang mau dipakai kalau putusan MK sudah mengatakan gitu kita tidak taat? Kan ini negara hukum, ya diikuti," ucapnya.
Baca juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Firli Bahuri Bertambah, Feri Amsari: MK Alat Kepentingan Politik Istana
Mahfud juga memastikan belum akan ada penerbitan keputusan presiden baru tentang
pimpinan KPK. Ia berkata keppres masa jabatan pimpinan KPK saat ini baru akan berakhir pada 19 Desember 2023.
Kementerian Sekretariat Negara sebenarnya sudah bersiap membentuk pansel komisioner KPK. Pansel ditargetkan mulai bekerja awal Juni.
“Jadi nanti Pansel KPK yang akan kita bentuk itu kita harapkan sudah mulai bekerja sebelum pertengahan Juni 2023 ini,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (24/5/2023).
Pratikno mengatakan Pansel KPK sudah mulai bekerja melakukan seleksi 6 bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK sekarang habis. Berdasarkan pengalaman seleksi yang dilakukan sebelumnya, waktu selama 6 bulan dinilai cukup untuk melakukan seleksi para pimpinan KPK.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Komisioner KPK Jadi 5 Tahun
“Masih ada waktu 6 bulan lah untuk proses seleksi. Sebagaimana pengalaman seleksi pejabat publik selama ini, 6 bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra putri terbaik ya,” kata Pratikno.
Terkait keputusan Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK era sekarang, Komisioner KPK Nurul Ghufron memberikan apresiasi.
"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan Presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.'," kata Ghufron kepada Tribunnews.com.
Itu artinya, lanjut Ghufron, sejak 25 Mei 2023 ketika selesai dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU/2022, telah berlaku Pasal 34 berdasarkan putusan MK menjadi hukum baru mengenai masa periodisasi pimpinan KPK adalah 5 tahun.
"Mari Kita tutup perdebatan ini dan kami berharap mari kita kembali memikirkan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi," katanya.
MK Diperalat Kekuasaan
Di sisi lain dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai pemerintah salah tafsir soal putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era Firli Bahuri cs.
Feri menduga perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk hanyalah kepentingan pemerintah.
"Sikap pemerintah salah dan patut diduga ini adalah kepentingan pemerintah sesungguhnya untuk memperpanjang," kata Feri.
Feri bahkan menyebut MK telah menjadi alat pemerintah dengan memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs. "MK hanyalah alat pemerintah untuk memenuhi kepentingan politik istana," tandasnya.(tribun network/fik/ham/dod)