MY memberitahu BY bahwa dirinya sedang hamil.
Alih-alih senang, BY justru murka. Dia kemudian mencekik dan mencakar MY.
"Terlapor (BY) juga berusaha untuk mendorong pelapor (MY) dari lantai 2 rumahnya," masih dikutip dari surat yang sama.
Selama berumah tangga, BY kerap melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap MY.
Kekerasan seksual dilakukan BY dengan memaksa MY untuk melakukan hubungan seks yang tak wajar.
"Hal tersebut membuat pelapor (MY) mengalami kesakitan dan pendarahan," katanya.
Sementara dalam hal kekerasan fisik, MY pernah ditampar, ditonjok, digigit, dicekik, hingga dijambak oleh BY.
Puncak kekerasan terjadi pada 20 Juli 2022 di sebuah hotel daerah Cawang, Jakarta Timur.
MY yang dalam kondisi hamil, saat itu mendapat kekerasan fisik dari BY.
"Pelapor (MY) ditonjok, ditampar, digigit, dicekik hingga menyebabkan pelapor mengalami luka di leher dan lebam di tangan kanan," katanya.
Selain kekerasan fisik, MY yang sedang hamil juga memperoleh kekerasan seksual pada saat yang sama.
Kekerasan seksual itu kemudian menyebabkannya keguguran.
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf
"Pelapor (MY) mengalami lecet di kaki kanan akibat benturan ujung keramik bathub saat ia dipaksa berhubungan seksual di bathub. Dari kekerasan tesebut, pelapor mengalami keguguran."
Pasca-kejadian tersebut MY berupaya melakukan visum dan melaporkan BY ke polisi.