Karena semakin jengkel, Jonathan pun meneriaki ketiga orang tersebut dan diketahui oleh penyidik Polsek Pesanggrahan hingga perawat di RS Medika Permata Hijau.
Tak sampai disitu, ia kembali menanyakan identitas ketiga orang tersebut tetapi mereka masih enggan menjawab.
"Padahal waktu itu kondisi saya lagi kalut ya karena David sedang kejang-kejang lalu tiba-tiba didatangi seperti itu," tuturnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Siap Jadi Saksi
Setelah kejadian itu, Jonathan mengaku mengalami peristiwa janggal lainnya seperti asuransi kesehatan yang ditolak.
Padahal, sambungnya, asuransi kesehatan David dapat digunakan untuk segala jenis penyakit.
"Saya tanya siapa yang nulis ini? (Dijawab) dari Polsek," pungkas Jonathan.
Dakwaan Mario Dandy
Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak pelaku berinisial AG (15).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa membacakan surat dakwaan, Selasa (6/6/2023) dikutip dariĀ YouTube Kompas TV.
Dalam dakwaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dalam dan luar akibat penganiayaan oleh Mario Dandy.
Baca juga: Pengacara Bantah Mario Dandy Diistimewakan di Lapas hingga Tanyakan Hak Bertemu
Adapun luka-luka tersebut yaitu:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm.
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm.
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2cm.
Akibat perbuatannya, Mario pun dijerat pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 355 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 ke-2 KUHP juncto pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 ayat ke-2 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja