Tak tinggal diam, Jonathan pun kembali memperjuangkan hak David dan akhirnya asuransi itu bisa diklaim pihaknya.
Empat Saksi Dihadirkan JPU
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak empat orang saksi.
Diantaranya, Ayah David Jonathan Latumahina, teman David berinisial R dan Rudy Setiawan serta Natalia Puspitasari selaku orang tua R.
Natalia dan Rudy Setiawan merupakan orang tua R yang menolong David saat sudah tidak sadarkan diri.
Sediannya JPU menghadirkan lima saksi di sidang kali ini.
Namun, paman David Rustam Hatala berhalangan hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji.
"Kami Penuntut Umum telah memanggil sebanyak lima orang saksi, namun yang hadir saat ini ada empat orang," kata JPU, Selasa, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Sebagai informasi, Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara itu, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Adapun pasal yang didakwa terhadap Shane adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Tribunnews.com/Milani Resti)