Sebab, pengajuan justice collaborator merupakan hak bagi setiap tersangka.
Bahkan Johnny G Plate dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).
Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, maka JPU akan mempertimbangkannya.
Nantinya, JPU akan mempertimbangkan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.
"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.
NasDem Sarankan Johnny G Plate jadi Justice Collaborator
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menyatakan, pihaknya bakal memberikan saran kepada Johnny G Plate untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang mau bekerja sama dalam dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G di Kemenkominfo.
Status sebagai JC menurut Ali penting ditempuh oleh Johnny G Plate, demi mengungkap secara terang seluruh kasus korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut.
"Bahkan saya (sebagai Waketum NasDem) menyarankan kepada pak Johnny Plate untuk jadi JC di perkara ini supaya membuka secara terang benderang posisi kasus ini," kata Ali saat dimintai tanggapannya, Jumat (26/5/2023).
Terlebih kata Ali, dalam perkara ini dirinya meyakini terdapat beberapa pihak yang diduga turut terlibat.
Sebab kata Ali, proyek BTS yang dikerjakan tersebut terdiri dari beberapa paket yang menurut dia, dipastikan melibatkan banyak pihak.
Tak cukup di situ, NasDem juga kata Ali, mendorong Kejaksaan Agung RI untuk mengungkap perkara ini secara terang.