Yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
Keduanya akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.
"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya," ungkap Johnny G Plate.
Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum
Respons Kejaksaan
Terkait pengajuan JC yang akan dilakukan Johnny G Plate, pihak Kejakgung tak bakal menghalangi.
Sebab, pengajuan jC merupakan hak bagi setiap tersangka.
Johnny G Plate pun dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (12/6/2023).
Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, lanjut Ketut, maka JPU akan mempertimbangkannya dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.
"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)