News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Ajukan JC untuk Bongkar Kasus Korupsi, Mahfud Serahkan Kasus ke Kejagung

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Menara BTS 4G yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate kepada Kejaksaan Agung.

Yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.

Keduanya akan membuka secara terang-terangan pihak-pihak lain yang turut menikmati uang negara dari proyek BTS.

"Pastinya kita akan melihat, kita buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya," ungkap Johnny G Plate.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca juga: Soal Justice Collaborator Johnny G Plate, Mahfud MD: Tidak Perlu Persetujuan Kami, Itu Urusan Hukum

Respons Kejaksaan

Terkait pengajuan JC yang akan dilakukan Johnny G Plate, pihak Kejakgung tak bakal menghalangi.

Sebab, pengajuan jC merupakan hak bagi setiap tersangka.

Johnny G Plate pun dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (12/6/2023).

Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, lanjut Ketut, maka JPU akan mempertimbangkannya dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.

"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini