News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Respons Kejaksaan Agung Terkait Pengajuan Justice Collaborator Johnny G Plate

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung tak bakal menghalangi rencana pengajuan justice collaborator oleh eks Menkominfo Johnny G Plate.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak bakal menghalangi rencana pengajuan justice collaborator oleh eks Menkominfo Johnny G Plate.

Sebab, pengajuan justice collaborator merupakan hak bagi setiap tersangka.

Bahkan Johnny G Plate dipersilakan untuk mengajukannya kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Buka-bukaan Korupsi BTS

"Silakan aja karena perkaranya sudah masuk tahap penuntutan, silakan diajukan ke penuntut umum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (12/6/2023).

Jika Johnny G Plate benar-benar mengajukan, maka JPU akan mempertimbangkannya.

Nantinya, JPU akan mempertimbangkan dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tim JPU akan mempelajari keterangan-keterangan yang diberikan oleh Johnny G Plate di dalam persidangan nanti.

"Apakah bisa membongkar pelaku utama yang lain, yang lebih besar peranannya," kata Ketut.

Baca juga: Segera Jalani Sidang, Johnny G Plate Belum Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, rencana pengajuan justice collaborator disampaikan Johnny G Plate melalui penasihat hukumnya.

"Kalau terkait justice collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap untuk menjadi justice collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan mengabulkan," kata Achmad Cholidin, penasihat hukum Plate dalam keterangannya pada Senin (12/6/2023).

Menurutnya, sejak awal Johnny G Plate bermaksud hendak membongkar perkara ini secara terang-terangan.

Termasuk di antaranya, pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan mengetahui seluk beluk perbuatan korupsi dalam pengadaan tower BTS ini.

“Kalau ada berita-berita pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap,” katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini