Setelah itu, Rengga mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (10/6/2023).
TR, kata Rengga, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat kasus ini.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.
Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.
Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kondisi Terkini: Makan Lahap tapi Suka Marah
Terpisah, balita tiga tahun itu sudah kembali ke rumahnya usai sempat dirawat intensif di RSUD AW Sjahranie, Samarinda.
Kini, kondisi bocah laki-laki tersebut sudah membaik dengan ditandai dapat makan dengan lahap.
Kendati begitu, sikap balita tersebut kini cenderung berubah karena menjadi suka marah-marah.
Hal ini disampaikan oleh ibu dari N, Meli (32).
"Nafsu makannya juga lebih meningkat. Tapi yang paling kerasa bedanya dia jadi agresif dan pemarah," katanya pada Senin (12/6/2023) dilansir Tribun Kaltim.
Kasubag Tata Usaha Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah, Kanif Anshori menjelaskan kondisi semacam itu merupakan efek lanjutan dari narkoba yang tak sengaja dikonsumsi oleh N.
Baca juga: Kondisi Balita di Samarinda usai Minum Air Bercampur Narkoba, Hiperaktif hingga Tak Mau Tidur
Kanif pun mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala terhadap N sampai dua minggu ke depan.
"Kita akan lakukan asesmen untuk melihat perkembangannya ke depan. Yang jelas tadi pak kepala (Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah) mengatakan balita ini akan kita rehabilitasi," bebernya.