TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membantu proses rehabilitasi terhadap balita di Samarinda berinisial N (3) yang dinyatakan positif narkoba jenis sabu usai minum air putih dari botol bekas bong yang diberikan tetangganya, TR (50).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Nadia mengatakan proses rehabilitasi ini turut menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda.
"Kita koordinasi dengan BNN dan fasilitasi Dinkes (Samarinda) tuk proses rehabilitasinya ya," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/6/2023).
Kendati demikian, Nadia belum dapat memastikan apakah proses rehabilitasi terhadap N akan dilakukan di Jakarta atau di Samarinda.
"Ini masih dikoordinasikan, ya (terkait proses rehabilitasi)," jelasnya.
Sebelumnya, balita tiga tahun di Samarinda dinyatakan positif narkoba jenis sabu usai diberi air minum oleh tetangganya karena kehausan.
Baca juga: Kondisi Terkini Balita Positif Narkoba di Samarinda: Sudah Lahap Makan tapi Jadi Suka Marah
Di hari yang sama, balita tersebut pun mengalami gejala halusinasi, hiperaktif, hingga tidak mau makan selama dua hari.
Bahkan, sebelum diketahui positif narkoba, balita tersebut sempat diduga mengalami kesurupan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Jiwa.
Lalu, tes urine pun dilakukan dan sang balita dinyatakan positif metamfetamin.
Ternyata, berdasarkan penyelidikan polisi, botol minum yang diberikan TR merupakan bekas bong yang digunakan bersama R.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro.
Baca juga: Update Kondisi Balita di Samarinda Positif Narkoba, Sudah Makan, Tidur, Emosi Sempat Tak Terkontrol
Ia mengatakan botol bong itu digunakan sehari sebelum kejadian yaitu Senin (6/6/2023).
"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.