Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mengusut dan mendalami kerja sama investasi pengusaha sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.
Pengusutan ini sejurus dengan proses penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris MA Hasbi Hasan (HH).
Heryanto Tanaka merupakan terdakwa pemberi suap pengurusan perkara di MA.
Di antara pihak yang diduga penerima suap dari Heryanto adalah Dadan Tri, Hasbi Hasan, dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Ihwal investasi dengan PT Xavier Medika Indonesia terkuak dan termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Heryanto Tanaka.
Dalam surat tuntutan itu, sejumlah barang bukti, termasuk soal investasi itu dikembalikan untuk brang bukti pada proses penyidikan Dadan dan Hasbi yang sedang berjalan.
"Betul (kerja sama investasi Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia ditindaklanjuti, red). Itu kan jadi barang bukti perkara yang sedang berproses pada penyidikan yang saat ini kami lakukan dengan dua tersangka DTY dan HH," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan penelusuran, istri Dadan, Riris Riska Diana, menjabat Direktur PT Xavier Medika Indonesia.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Isye Fitri Yuliastuti, Orang Dekat Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sementara Anak Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Siti Nur Azizah, menjabat Komisaris PT Xavier Medika Indonesia.
PT Xavier Medika Indonesia resmi membuka Klinik Utama Xavier Pondok Indah Medical yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (18/2/2023).
Klinik medis ini diklaim memberikan layanan premium berbasis preventif dan rehabilitatif dengan dilengkapi peralatan medis modern.
"Bahwa kami mengkonfirmasi itu menjdi barang bukti iya, karena memang putusan pengadilan kan seperti itu, dikembalikan kepada KPK pada tim jpu untuk brang bukti pada proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Ali.
Ali enggan berkomentar lebih jauh soal investasi tersebut.
Pun termasuk saat disinggung soal dugaan upaya menyamarkan tindak pidana korupsi melalui skema kerjasama investasi tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan materinya tentunya. Karena ini kan poses penyidikannya juga berjalan masih beberapa waktu lalu pasca-penahanan tersangka DTY kan. Masih panjang, masih panjang sampai empat bulan nanti maksimal untuk penahanan dari tersangka DTY," kata Ali.
Ali juga enggan menjelaskan secara detail keterkaitan istri Dadan, Riris Riska Diana, dengan kerja sama investasi tersebut.
Sebab, kata Ali, terkait hal itu sudah masuk pada materi perkara.
Yang jelas, kata Ali, semua yang berkaitan dengan penyidikan kasus ini akan didalami.
"Ya nanti, nanti kami akan dalami ya. Ya nanti di dalam proses penyidikan pasti kalau kemudian ada indikasi-indikasi yang mengarah ke fraud ya pasti akan diketahui. Tetapi sejauh ini kan kami tidak akan sampaikan materi-materi dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan," tandas Ali.
Dalam kasus suap ini, diduga Hasbi dan Dadan menerima suap sebesar total Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur KSP Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Dadan telah dijebloskan ke jeruji besi oleh KPK. Sementara Hasbi hingga saat ini belum ditahan KPK.