News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bersiap untuk menyembelih sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Apa saja syarat berkurban? Berikut ini syarat orang yang berkurban, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat-syarat berkurban, mulai dari orang, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihannya.

Mengutip laman ntb.kemenag.go.id, kurban berarti pendekatan diri atau mendekatkan diri.

Istilah lain dari kurban adalah nahr (sembelihan), dan udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan).

Secara syariat, pengertian kurban adalah menyembelih binatang ternak yang telah memenuhi syarat tertentu pada hari raya (setelah salat hari raya Idul Adha) dan hari-hari tasyrik yaitu 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.

Lantas, apa saja syarat berkurban?

Baca juga: Daftar Harga Sapi dan Kambing Kurban untuk Hari Raya Idul Adha 2023

Syarat untuk Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi syarat berikut ini:

- Islam

- Merdeka (bukan hamba)

- Baligh dan berakal

- Mampu untuk berqurban

Orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban akan tercela dalam pandangan Islam. 

Baca juga: Apakah Perlu Mencuci Daging Kurban sebelum Dimasukkan ke Kulkas? Ini Kata Pakar

Syarat Hewan Kurban

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini