News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bersiap untuk menyembelih sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Apa saja syarat berkurban? Berikut ini syarat orang yang berkurban, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan.

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk dijadikan kurban adalah unta, sapi, kerbau, kambing atau domba (biri-biri).

Adapun sejumlah syarat hewan kurban tersebut, meliputi:

1. Cukup umur, yaitu:

- Unta sekurang-kurangnya berumur 5 tahun

- Sapi dan kerbau sekurang-kurangnya berumur 2 tahun

- Kambing sekurang-kurangnya 2 tahun

- Domba/biri-biri sekurang-kurangnya 1 tahun

2. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:

- Badannya tidak kurus kering

- Tidak sedang hamil atau habis melahirkan anak

- Kaki tidak pincang

- Mata sehat tidak buta atau  cacat

- Berbadan sehat wal'afiat

- Kuping atau daun telinga tidak terpotong

Baca juga: 8 Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas agar Tetap Awet dan Segar

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini