News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Syarat Berkurban: Orang yang Berkurban, Hewan Kurban, dan Tata Cara Penyembelihan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas bersiap untuk menyembelih sapi jenis simmental yang telah dibeli oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Rumah Potong Hewan (RPH) Cirangrang di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (11/7/2022). Apa saja syarat berkurban? Berikut ini syarat orang yang berkurban, hewan kurban, hingga tata cara penyembelihan.

Cara Penyembelihan Hewan Kurban

Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban.

1. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuk kirinya dengan posisi muka menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa berikut ini:

“Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.”

Artinya: Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

2. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.

3. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca:

“Bismillaahi Allaahu Akbar.”

Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar.

Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW.

Orang lain yang menyaksikan penyembelihan hewan kurban juga dapat dapat turut mengucapkan gema takbir “Allahu Akbar!”.

4. Selanjutnya, penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu:

“Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban).

Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari …. 

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini