Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis dai sebuah ruang khusus di antaranya pistol jenis Glock, pistol SNW revolver, pistol Kimber micro, hingga senapan laras panjang.
Menindaklanjuti temuan senjata api tersebut, KPK pun berkoordinasi dengan pihak Polri.
Polri pun bergerak cepat mendalami asal-usul 15 senjata api yang ditemukan dari rumah Dito Mahendra.
Setelah ditelusuri, Polri menemukan bila 9 unit senjata api Dito Mahendra tak berizin.
"Dari hasil pendataan di dapat Sembilan jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," kata Dirtipidu. Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (30/3/2023).
"Selanjutnya dari Bidang Yanmas Baintelkam Polri menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti penanganannya," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senjata api itu.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Laporan model A tersebut, Djuhandani menjelaskan, Dito disebut sebagai terlapor.
Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Berikut sembilan jenis senjata api Dito Mahendra yang tak berizin:
1. 1 pucuk Pistol Glock 17
2. 1 pucuk Revolver S&W
3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
6. 1 pucuk Senapan AK 101
7. 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36
8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
9. 1 pucuk senapan angin Walther
Menyikapi temuannya, Polri lantas melakukan pemanggilan terhadap Dito Mahendra untuk proses penyelidikan.
Namun, setelah dipanggil beberapa kali, Dito Mahendra tak kunjung memenuhi panggilan penydik Bareskrim Polri.