News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bersyukur Sistem Terbuka, DPR: Bisa Fokus Tahapan Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers para Anggota DPR di Gedung MK usai pembacaan sidang putusan sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Waketum Gerindra Habiburokhman selaku perwakilan DPR bersyukur hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu sesuai harapan banyak pihak.

"Kita sudah sama-sama mendengar tadi putusan MK uji materi UU Pemilu. Kami mensyukuri bahwa apa yang diputuskan sesuai dengan harapan kita semua," kata Habiburokhman dalam konferensi lers di Gedung MK, Jakarta, Kami (15/6/2023). 

Dalam sidang, juga muncul beberapa catatan yang dianggap oleh Habiburokhman sebagai dasar penguat soal sistem pemilu proporsional terbuka.

"Bahkan dengan beberapa catatan yang menurut kami justru merupakan penguatan terhadap sistem pemilu proposional terbuka," ujarnya.

"Jadi kami memandang positif sekali (catatan) dan ini lah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," tambah Habiburokhman. 

Kini dengan sudah dipastikannya sitem pemili, Habiburokhman mengaku pihaknya sudah bisa fokus dalam menjalankan tahalan Pemilu 2024.

"Setelah ini tentu kita semua lega dan bisa langsung masing-masing pihak mengikuti tahapan pemilu selanjutnya dengan penuh konsentrasi," tuturnya. 
 
"Dengan kejelasan hari ini maka kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," sambung Habiburokhman. 

Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.

Baca juga: MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Fadli Zon

Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.

Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini