8. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan format yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.
9. Cek Ulang Data yang telah diinput.
10. Apabila sudah benar semua, klik centang “Setuju” pada pernyataan yang muncul.
11. Kemudian, klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”.
Setelah mencetak bukti pengajuan telah didapatkan, calon siswa dapat melakukan verifikasi berkas dengan mendatangi SMA atau SMK terdekat.
Apabila proses verifikasi berhasil dan data yang diajukan dinyatakan benar, maka calon siswa akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.
Baca juga: Kuota PPDB Jateng 2023 Ditambah Jadi 225.701 Kursi: 122.222 SMA dan 103.479 SMK
Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2023
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)