News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Klik ppdb.jatengprov.go.id untuk Pengajuan Akun PPDB Jawa Tengah 2023

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon siswa dapat mengakses laman ppdb.jatengprov.go.id untuk pengajuan akun PPDB Jawa Tengah 2023. Dibuka mulai 15 hingga 23 Juni 2023.

8. Unggah Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dengan format yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.

9. Cek Ulang Data yang telah diinput.

10. Apabila sudah benar semua, klik centang “Setuju” pada pernyataan yang muncul.

11. Kemudian, klik “Cetak Bukti Ajuan Akun”.

Setelah mencetak bukti pengajuan telah didapatkan, calon siswa dapat melakukan verifikasi berkas dengan mendatangi SMA atau SMK terdekat.

Apabila proses verifikasi berhasil dan data yang diajukan dinyatakan benar, maka calon siswa akan diberikan token untuk melakukan aktivasi akun.

Baca juga: Kuota PPDB Jateng 2023 Ditambah Jadi 225.701 Kursi: 122.222 SMA dan 103.479 SMK

Cara Daftar PPDB Jawa Tengah 2023

Situs Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah 2023 SMA/SMK di ppdb.jatengprov.go.id (ppdb.jatengprov.go.id)

1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistern aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini