TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Supriansa menyebutkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu 2024 nanti mengunakan sistem terbuka adalah bukti kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hal ini sampaikan dalam konferensi pers Anggota DPR selaku tim hukum sidang putusan MK terkait sistem pemilu, Kamis (15/6/2023).
"Ini memberikan gambaran kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat," kata Supriansa di Gedung MK, Jakarta.
"Dan rakyat yang akan menentukan nanti siapa yang akan dipilih wakil-wakilnya yang akan duduk di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DP Pusat," tambah Ketua Badan Advokasi Hukum dan Ham Partai Golkar itu.
Keputusan MK ini juga menarik, kata Supriansa, terlepas dari kekurangan masing-masing sistem terbuka dan tertutup, dipilihnya sistem pemilu terbuka merupakan kesempatan terbaik.
"Kesimpulannya, bahwa sistem terbuka masih baik, kita harapkan lebih perbaikan, di tahun-tahun mendatang atau periode-periode mendatang," ujarnya.
"Bahwa sistem terbuka jauh lebih baik dibanding sistem proporsional tertutup, karena ini memberi kesempatan kepada rakyat memilih calonnya sendiri," tambah Supriansa.
Sebagai informasi, MK menolak permohonan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mahkamah Konstitusi pun membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).
"Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan.
Baca juga: PDIP Siap Jalankan Putusan MK soal Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Sedangkan, Hakim MK juga menyatakan menolak permohonan para pemohon dengan seluruhnya.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," sambung Anwar Usman.
Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.