News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Tersangka, Mantan Dirut Bank Jambi Ajukan Gugatan Praperadilan

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Yusak El Halcon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp310 miliar.

Yusak El Halcon adalah tersangka gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) pada tahun 2017-2018

Gugatan praperadilan tersebut dengan menggandeng kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb, tertera di SIPPN Jambi.

Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Humas PN Jambi Suwarjo membenarkan hal tersebut, dan menyebutkan PN Jambi juga sudah menentukan tanggal sidang tersebut yakni pada 28 Juni 2023, dengan hakim tunggal yakni Tatap Urasima Situngkir.

Kasus yang mendera Yusak El Halcon mendapat tanggapan Daar Afkar Law Firm. Lewat Praktisi Hukumnya, Edi Gustia Lubis mengatakan jika kasus gagal bayar perbankan itu sebenarnya ranah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sudah ada lembaga negara yang bertugas mengawasi jasa keuangan di sektor perbankan serta nonperbankan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai benar tidaknya isi jaminan yang diperbuat PT SNP ketika menjual MTN tersebut. Selain itu juga ada lembaga audit negara yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," jelas Edi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Edi menambahkan Yusak El Halcon hanyalah salah satu korban PT. SNP yang selamat mengelola kerugian akibat gagal bayar MTN PT SNP.

Ini dibuktikan bahwa mereka telah berhasil menutup kerugian sebelumnya, dengan cara menjual Surat Berharga pada tahun 2018.

"Dapat dibuktikan pembukuan mereka tahun 2018 sampai 2022 untung dan berhasil RUPS setiap tahunnya," ungkap Edi.

Menurut, sangkaan terhadap Yunsak El Halcon terlalu berlebihan.

Hal ini sesuai dengan apa yang dikatakan OJK bahwa ada 14 lembaga perbankan sekelas Bank Mandiri, BCA, Panin dan bank kelas kakap lain serta beberapa lembaga keuangan lainnya yang ikut tertipu.

"Ini kasus besar hampir mendekati rekor kasus Bank Century pada 2008 silam yang juga terjadi mendekati tahun politik," kata Edi.

Baca juga: Bareskrim Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Ditunda Tiga Hari 

Diketahui, Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis utang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP)

Kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank 9 Jambi.

Akibat kasus itu kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 310 miliar dan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi, saat ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah mewah yang berlokasi di Bintaro Jaya-Tangerang Selatan yang ditaksir bernilai Rp7 miliar.

Dalam kasus ini tim penyidik menyebutkan kasus itu bermula pada 2017 dan 2018 Bank Jambi melakukan investasi penempatan dana pada PT SNP (Sunprima Nusantara Pembiayaan) dalam bentuk pembelian MTN (Medium Term Note atau Surat utang jangka menengah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini