Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Kondisi Hewan
Hewan kurban hendaklah dalam keadaan sehat bebas dari aib, cacat, atau penyakit lainnya.
Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit, dan upayakan bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, dan fisiknya sempurna.
Baca juga: 3 Ekor Sapi dari Polman Sulbar Diseleksi untuk Hewan Kurban Jokowi, Harganya Capai Rp 120 Juta
4. Kepemilikan Hewan
Hewan Kurban haruslah milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau lewat jual beli yang sah.
Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama juga halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau hewan warisan yang belum dibagi.
Jadi, hewan kurban benar-benar harus pemilik sah hewan tersebut.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, berikut adalah tata cara penyembelihan hewan kurban:
1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri. Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaik- nya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadap- kan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.