TRIBUNNEWS.COM - Hari Raya Idul Adha atau juga biasa disebut Hari Idul Kurban, dijadikan momentum para umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya dengan melaksanakan sunnah ibadah kurban.
Namun perlu anda ketahui, tidak semua hewan dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Ada syarat yang harus dipenuhi sehingga ibadah kurban kita tidak sia-sia dan berjalan sesuai syariat.
Dikutip dari laman baznas.go.id, berikut adalah syarat hewan untuk kurban:
1. Jenis Hewan
Hewan yang diperbolehkan disembelih untuk kurban adalah jenis binatang ternak.
Baca juga: Jelang Idul Adha 2023, Warga Kudus Diimbau untuk Beli Hewan Kurban yang Memiliki Eartag
Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.
Selain itu tidak dijelaskan dalam suatu nash, baik Al-Qur`an maupun hadist terkait jenis kelamin hewan jantan atau betina kedunya dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Usia Hewan
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih.
Cukup umur disini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Untuk kurban unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.
Domba berusia 1 tahun.