News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Firli Bahuri: Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Sejatinya Sebuah Keharusan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri siap laksanakan putusan MK yang ubah masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK menjadi lima tahun. Penambahan setahun masa jabatan akan digunakan untuk perkuat pemberantasan korupsi. Pimpinan KPK sedang fokus untuk selesaikan masa tugas hingga akhir tahun ini, yaitu 20 Desember 2023. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/SRIHANDRIATMO MALAU

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu turut diamini pemerintah bahwasanya kepemimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri Cs ikutan terkerek masa jabatannya hingga tahun 2024.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ketua KPK Firli Bahuri merespons putusan MK dimaksud.

"Masa jabatan pimpinan KPK yang telah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lima tahun sejatinya merupakan sebuah keharusan untuk mengintegrasikan pemberantasan korupsi dalam kerja rumpun eksekutif," cuit Firli lewat akun @firlibahuri dikutip pada Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Saut Situmorang Soal Masa Jabatan KPK 5 Tahun: Ada Unsur Politik

Makanya, menurut Firli, apa yang digugat oleh rekan sejawatnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, bukan soal menambah satu tahun masa jabatan semata.

Melainkan sesuai dengan revisi Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Sehingga substansi dari keputusan Mahkamah Konsitusi adalah integrasi kerja pemberantasan korupsi dalam rumpun kerja lembaga eksekutif. Untuk menciptakan orkestra pemberantasan korupsi yang lebih masif dan efektif, baik dalam perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," tulisnya.

Firli turut menilai bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK ini sesuai momentum dengan jadwal terbesar dalam cabang kekuasaan eksekutif, yaitu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Penambahan masa jabatan pimpinan, lanjut Firli, memungkinkan KPK ke depan akan semakin memperkuat fungsi koordinasi supervisi dan pencegahan serta penindakan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat. Putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan (UU). Hakim yang memutuskan sangat memahami perkara yg diputuskannya, Ius curia novit dan putusan hakim harus dianggap benar. Putusan MK sesuai amarnya pada prinsipnya langsung berlaku," cuit Firli.

Pada ranah sebagai pelaksana undang-undang, tulis Firli, dirinya akan fokus menyelesaikan tugas selaku Ketua KPK bersama pimpinan KPK lainnya.

"Kami pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses kerja yang cacat hukum sebagai legacy," tulisnya.

Dengan bertambahnya waktu masa pengabdian, Firli mencuit, KPK membutuhkan kerja sama seluruh elemen untuk terus memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama jelang tahun pemilu.

KPK berharap semua persiapan pesta demokrasi besar-besaran tersebut disambut dengan tabur prestasi bukan bertabur korupsi.

"Tahun 2024 adalah tahun yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia, Indonesia harus menunjukkan identitas dan integritas kebangsaannya. Indonesia mampu melepaskan diri dari jeratan dan godaan korupsi," tulisnya.

"Kita akan mengajak segenap anak bangsa untuk mengawal demokrasi tanpa korupsi. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan untuk itu Suara rakyat tidak boleh diperjual belikan. Vox populi, vox dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," sambungnya.

Di akhir-akhir cuitannya, Firli Bahuri meminta doa restu untuk menjalankan tugas hingga Desember 2024.

"Kami berharap dukungan seluruh masyarakat indonesia. Mohon doa semoga kami diberikan kesehatan dan kekuatan serta keselamatan untuk menjalankan tugas sampai 20 Desember 2024," cuitnya.

Adapun, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (25/5/2023).

MK turut menyatakan Pasal 29 huruf e UU KPK tentang syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku.

Dengan demikian, Ketua KPK Firli Bahuri cs mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar, Jumat (26/5/2023).

Pemerintah pun sebagaimana diketahui memutuskan untuk mengikuti putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi limA tahun berlaku mulai dari periode eksisting atau yang sekarang berjalan.

Hal itu disampaikan Mahfud usai bertemu Presiden Jokowi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (9/6/2023).

"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan komisioner KPK dan batas usia untuk menjadi komisioner KPK yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi maka pemerintah sesudah mempertimbangkan perdebatan di kalangan akademisi, di kalangan praktisi, di kalangan ahli ketatanegaraan, pemerintah memutuskan mengikuti putusan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan meskipun pemerintah tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, namun, yang lebih prinsip pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK sifatnya final dan mengikat.

"Sehingga karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada, maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan konstitusi dalam putusan MK itu final dan mengikat terlepas dari soal kita suka atau tidak suka," katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan masa jabatan yang berlaku juga untuk era sekarang.

Menurut Nurul, ketegasan Jokowi dimaksud bisa menjadi pelajaran agar masyarakat taat hukum.

"Kami, KPK, mengapresiasi ketegasan presiden dan memimpin pembelajaran kepada masyarakat untuk taat hukum, bahwa putusan MK sebagaimana Pasal 47 UU MK menyatakan bahwa 'Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'," kata Nurul kepada Tribunnews.com, Jumat (9/6/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini