Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan, telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Hal ini terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang, pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Jubir KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan masuk dari tim kuasa hukum Haris-Fatia.
Lebih lanjut, Miko mengatakan, KY akan menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan pihak Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti.
Adapun ia menjelaskan, pihaknya akan menelaah laporan itu guna mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim PN Jakarta Timur, dalam persidangan antara Haris-Fatia dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"KY akan menelaah laporan tersebut terlebih dahulu, melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang layak ditindaklanjuti," jelas Miko.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Yudisial (KY).
Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Kamis (8/6/2023) lalu.
Dugaa perlakuan diskriminatif itu di antaranya, diistimewakannya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi.
Keistimewaan itu berupa peniadaan pelayanan publik oleh PN Jakarta Timur selama sehari penuh.
Padahal, ada 100 perkara yang mestinya disidangkan pada hari tersebut.
"Tapi kemudian demi memberikan kenyamanan bagi saudara Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu dan menunda 100 perkara," ujar penasihat hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi pada Jumat (16/6/2023).
Selain menunda ratusan perkara, PN Jakarta Timur juga diduga mengistimewakan dengan menutup tuang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Luhut beserta protokolernya.
"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.
Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia
Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.
Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.
"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.
Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.
Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.
"Saat Majelis Hakim mengetuk palu terbuka untuk umum, tapi kemudian pintu ruang persidangan itu dikunci."
Kemudian tim penasihat hukum juga melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Haris-Fatia terkait pernyataan seksisme.
"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan," katanya.
Pernyataan itu dilontarkan Hakim Ketua saat meminta agar penasihat hukum Haris-Fatia menaikkan volume suaranya dalam dalam persidangan Kamis (8/6/2023).
"Saudara jelas pertanyaannya. Saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada penasihat hukum Haris Azhar.