News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Dalami Saweran Puluhan Miliar Rupiah Kasus Korupsi Proyek BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya bakal mendalami saweran puluhan miliar dalam perkara korupsi pengadaan menara BTS pada BAKTI Kominfo.

Dilansir dari siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

"Artinya yang lebih besar nilainya, diduga paket 1, 2, 3. Itu inisialnya JS," katanya.

JS sendiri sebelumnya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS sejak 25 November 2022.

Dia juga telah diperiksa tim penyidik dan mengembalikan uang Rp 36,8 miliar ke Kejaksaan Agung.

Namun perbuatannya, diduga telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

"Itu diduga bahkan Rp 1 triliun kerugian negara," ujar Boyamin.

Selain pihak konsorsium, subkontraktor penyedia baterai dan panel surya juga menjadi sorotan dari klaster pemborong ini.

Dari subkontraktor baterai dan panel surya, terdapat sosok yang diduga menjadi koordinator.

Sang koordinator diduga memperoleh komisi yang cukup besar.

"Nah ada yang itu diduga koordinator malah bahkan dapat komisi 75 miliar dan 2,5 juta USD," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini