News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Supaya KPU Tidak Hapus LPSDK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas dalam konferensi persnya usai bertemu dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Mereka mendorong Bawaslu supaya menerbitkan surat rekomendasi ke KPU untuk tidak menghapus LPSDK dalam Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menerbitkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar segera melengkapi regulasi Laporan penerimaan Sumbangan Dana kampanye (LPSDK). 
 
Hal ini menyusul KPU yang hingga saat ini masih kekeh tidak memuat LPSDK untuk Pemilu 2024 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. 

Beleid itu disetujui oleh Komisi II DPR. Dengan demikian, semua peserta Pemilu 2024 tidak perlu melaporkan dana sumbangan kampanye yang mereka dapat kepada KPU.

Koalisi masyarakat menilai, berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 huruf a UU No. 7 Tahun 2017, KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib bekerja professional menerbitkan regulasi yang mendorong terwujudnya pemilu berintegritas. 
 
Satu di antara adalah dengan menerapkan LPSDK dalam tahapan pemilu.

"Mendesak Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar segera melengkapi regulasi laporan dana kampanye," kata perwakilan koalisi, Valentina Sagala dalam konferensi persnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (19/6/2023).

"Selain itu Bawaslu juga perlu memastikan agar masyarakat mempunyai waktu yang memadai untuk memberi tanggapan atas kebenaran laporan dana kampanye baik LADK (Laporan Akhir Dana Kampanye), LPSDK, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," sambungnya.

LPSDK, lanjut Valentina, juga merupakan instrumen penting bagi pemilih untuk mengambil keputusan politik pada hari pemungutan suara. 

"Laporan dana kampanye merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu untuk menghasilkan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tandasnya.

Sebelumnya, koalisi masyarakat ini telah menyambangi KPU untuk menyampaikan tuntutan serupa soal LPSDK pada 6 Juni 2023 lalu. 

Mereka menyampaikan tujuh sikap yang saat itu diterima langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik. 

Tuntutan itu pun kembali digaungkan oleh pihak koalisi dalam konferensi di Bawaslu hari ini.

Adapun tujuh tuntutannya adalah sebagai berikut:

1.Menuntut KPU menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014.

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).

3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.

4. Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

Baca juga: KPU Tetap Tidak Akan Gunakan LPSDK untuk Pemilu 2024, Ini Alasannya

5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini