News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan LPSK Tentukan Restitusi David Ozora Rp118 Miliar: Cedera Otak Traumatik, Menderita 54 Tahun

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan terhadap dua anak sebagai saksi dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(20/6/2023). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua anak dan tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Cedera otak traumatik dan penderitaan selama berpuluh-puluh tahun menjadi alasan LPSK menentukan restitusi ke David sebesar Rp 118 miliar. Warta Kota/YULIANTO

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Penghitungan Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa membeberkan dasar pihaknya menentukan restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora sebesar Rp118 miliar yang harus dibayarkan oleh terdakwa, Mario Dandy Satriyo.

Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

Jopa mengungkapkan alasan pertama yang menjadi pertimbangan yaitu David mengalami diffuse axonal injury atau cedera otak traumatik akibat penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo.

Sebagai informasi, total restitusi yang diputuskan LPSK untuk dibayar Mario sebesar Rp 120,3 miliar.

Selain Rp 118 miliar, ada ganti rugi kekayaan senilai Rp 18 juta dan ganti rugi penggantian biaya perawatan medis sebesar Rp 1 miliar.

Jawaban ini berdasarkan pertanyaan dari ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono yang ingin mengetahui landasan LPSK hingga menentukan besaran restitusi penderitaan sebesar Rp 118 miliar.

Baca juga: Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 120,3 Miliar ke David? Ini Kata LPSK

Lalu, Jopa menambahkan pihaknya sebenarnya tidak dapat mengukur penderitaan yang harus dialami David pasca penganiayaan.

Namun, sambungnya, LPSK memutuskan ganti rugi penderitaan Rp 118 miliar adalah angka yang dianggap memenuhi rasa keadilan.

"Rp 118 miliar saudara temukan dasarnya apa?" tanya hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Pertama tim berangkat dari permohonan penderitaan. Penderitaan ini kemudain tim sadar rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah orang. Ini terkait restitusi, maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," jawab Jopa.

Jopa pun mengungkapkan bahwa penentuan restitusi penderitaan tidak hanya ditentukan semata oleh LPSK.

Namun, sambungnya, ada koordinasi dengan RS Mayapada yang menjadi tempat David dirawat.

Dalam pengakuannya, pihak RS Mayapada mengatakan bahwa David mengalami cedera otak traumatik.

Lantas, LPSK pun mencari sumber rujukan terkait apa yang dialami David tersebut dan berdasarkan keterangan dokter bahwa hanya ada 10 persen orang yang sembuh dari cedera otak traumatik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini