"Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula. Itu 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula," tutur Jopa.
Baca juga: Jalani Sidang Pakai Kemeja Batik, Mario Dandy Kena Tegur Jaksa Penuntut Umum
Setelah itu, Jopa mengatakan bahwa LPSK menanyakan ke RS Mayapada terkait perkiraan biaya perawatan medis yang harus dikeluarkan pihak keluarga David selama satu tahun.
Alhasil, RS Mayapada menaksir biaya perawatan yang harus dikeluarkan sebesar lebih dari Rp 2 miliar per tahun.
"Dari penilaian Rumah Sakit Mayapada, biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama satu tahun sebesar RP 2.187.100.000 (Rp 2,1 miliar)," jelasnya.
Kemudian, Jopa mengatakan LPSK juga menghitung rata-rata usia kesempatan hidup di Jakarta berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dari BPS pun menunjukan bahwa rata-rata usia kesempatan hidup di Jakarta adalah 71 tahun.
Dengan data tersebut, Jopa mengatakan pihaknya lalu mengurangi usia David saat ini yaitu 17 tahun dan dikurangkan rata-rata usia kesempatan hidup di Jakarta sehingga ditemukan angka 54 tahun.
Lantas, angka 54 tahun itu dikalikan dengan taksiran biaya perawatan medis dari RS Mayapada sebesar Rp 2,1 miliar sehingga ditemukan total biaya penderitaan sebesar Rp 118 miliar.
"Tim menilai 71 tahun dikurangi umur korban itu 17 tahun artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban David Ozora ini menderita. 54 tahun dikalikan Rp2 miliar berdasarkan perhitungan Rumah Sakit Mayapada hasilnya Rp 118.104.490.000 (Rp 118,1 miliar)," pungkasnya.
Bagaimana jika Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi?
Jopa pun turut menjelaskan pertanyaan jaksa jika Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi.
Ia mengungkapkan bahwa belum ada aturan tertulis yang memaksa terdakwa harus membayar restitusi dan dapat diganti dengan pidana subsider.
"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa.
"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaska seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," kata Jopa.