TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait dugaan pungli di rutan KPK yang diumumkan Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu.
Mahfud mengatakan kasus-kasus semacam itu harus segera dibuka ke publik dan ditindaklanjuti secara hukum setelahnya mengingat pungli adalah tindak pidana.
Ia menjelaskan pungli adalah tingkatan paling ringan dari tindak pidana korupsi.
Namun demikian, ia mengaku tidak tahu pasti tindak pidana apa yang diumumkan KPK tersebut mengingat biasanya nilai pungli kecil.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media di Hotel Grand Senyiur Balikpapan usai acara Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bagi Satuan Kerja di Wilayah Hukum se-Kalimantan pada Selasa (20/6/2023).
"Yang jelas harus ditindak kalau ada pungli di rutan KPK, apalagi KPK. Karena itu berarti ada korupsi di lembaga pemberantasan korupsi, kan begitu, karena terjadi di rutan KPK. Pungli itu ya bagian dari korupsi. Pasal yang digunakan sama itu antara pungli dan korupsi," kata Mahfud.
"Pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan, dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah saja.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Syamsuddin Haris, menyebut puluhan pegawai rutan diduga terlibat dalam kasus pungli ini.
"Diduga yang terlibat bahkan puluhan pegawai rutan KPK," ujar Haris, Selasa (20/6/2023).
KPK Minta PPATK Telusuri Aliran Uang
Terkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dalam perkara pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
Caranya, lembaga antirasuah itu bakalan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (21/6/2023).
Namun, juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan mengungkap lebih jauh transaksi keuangan yang dicurigai KPK terkait dengan skandal pungli ini.
Baca juga: KPK Jawab Kabar Dugaan Pungli Ditemukan di Rutan Cabang KPK
Ali mengatakan praktik dugaan pungli di lingkungan rutan KPK ini cukup rumit.
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," katanya.
KPK Rotasi Pegawai
Juga masih terbaru, KPK juga merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp4 miliar di lingkungan rumah tahanan negara (rutan) KPK.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK. Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dia menyatakan inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut, termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali memastikan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya. Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tandasnya.