News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2023

Soal Penambahan Libur Idul Adha, Jokowi: demi Dorong Ekonomi Daerah di Bidang Pariwisata Lokal

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha 2023. Menanggapi libur Hari Raya Idul Adha menjadi 3 hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hal tersebut untuk mendorong geliat perekonomian bertumbuh, khususnya di daerah-daerah yang punya potensi pariwisata lokal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memutuskan libur Hari Raya Idul Adha menjadi 3 hari.

Hari Raya Idul Adha jatuh pada 29 Juni 2023, kemudian cuti bersama diputuskan tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Menanggapi libur Hari Raya Idul Adha menjadi 3 hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hal tersebut untuk mendorong geliat perekonomian bertumbuh, khususnya di daerah-daerah yang punya potensi pariwisata lokal.

"Ya itukan pertama hari nya memang memerlukan waktu yang lebih untuk mendorong ekonomi utamanya di daerah agar lebih baik lagi, utamanya di bidang pariwisata lokal," kata Jokowi usai meninjau Pasar Prumpung Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat seperti disiarkan Kompas TV, Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Ulang Tahun ke-62 Jokowi Pilih Blusukan ke Pasar di Bogor

Jokowi menerangkan penambahan cuti bersama Idul Adha tersebut dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan.

"Karena kita lihat bisa, ya diputuskan," katanya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang libur Idul Adha tahun ini.

Dalam surat yang ditetapkan tanggal 16 Juni 2023 ini hari raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Kemudian cuti bersama jatuh pada 28 dan 30 Juni 2023 yaitu pada Rabu dan Jumat.

Pada surat itu, Pemerintah mengubah cuti bersama tahun 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Muhadjir mengatakan kemungkinan Jokowi bakal mengumumkan keputusan penambahan waktu cuti bersama dalam waktu dekat.

PP Muhammadiyah turut mengusulkan mengenai penambahan libur satu hari pada saat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan pengumuman soal cuti bersama ini akan disampaikan oleh Jokowi dalam waktu dekat.

"Kemungkinan bapak presiden berkenan mengumumkan dalam waktu dekat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini