Adapun WHO mencabut status kedaruratan Covid-19 karena tidak lagi memenuhi tiga kriteria utama yakni: unusual/extraordinary events, berisiko terhadap kesehatan internasional, dan membutuhkan koordinasi lintas negara.
Pemerintah pun menyebut indikator perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia per tanggal 28 Mei 2023 berada pada koridor yang terkendali, yakni angka kesembuhan nasional mencapai 97,43 persen.
Angka tersebut berada di atas rata-rata kesembuhan dunia yakni sebesar 96 persen.
Sementara itu untuk jumlah kasus aktif nasional mencapai 0,20 persen yang berada di bawah rata-rata dunia yakni sebesar 3 persen.
Vaksinasi Dosis Ke-4 Disarankan Tetap Dilakukan
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI, Ngabila Salma mengingatkan bahwa masker tetap penting digunakan.
Terutama, ketika sedang sakit dan berada di tempat berisiko.
"Pakai masker jika sedang sakit agar tidak menulari orang. Juga jika akan bertemu dengan orang sakit termasuk tempat berisiko seperti fasilitas kesehatan," ungkap dr Ngabila pada keterangannnya, Rabu (21/6/2023).
Ngabila juga menyarankan agar vaksinasi dosis ke-4 tetap dilakukan karena dijadikan syarat dan kewajiban untuk lakukan perjalanan.
"Hanya disarankan saja sudah vaksinasi dosis ke-4," tambahnya.
Sedangkan untuk aturan transportasi, masih menyesuaikan update regulasi terbaru dari kementerian dan dinas terkait.
"Saat ini vaksinasi stok masih cukup banyak silakan vaksinasi dosis 1 sampai 4 untuk usia 18 th ke atas GRATIS. Sedangkan kebijakan vaksinasi anak 6 bln - 17 th apakah gratis atau berbayar, tunggu regulasi lebih lanjut," tutupnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Taufik Ismail/Aisyah Nursyamsi)