News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejagung: Ikut Proyek BTS, Perusahaan Suami Puan Maharani Tak Ikut Lelang Tender

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama Jampidsus Febrie Adriansyah (kanan) dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh (kiri) memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, di Jakarta, Senin (15/5/2023). Kejaksaan Agung bersama BPKP menghitung kerugian keuangan negara kasus korupsi tersebut mencapai Rp 8,32 triliun lebih. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN *** Local Caption *** Jaksa Agung

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa PT Basis Utama Prima alias Basis Investments menjadi penyedia baterai dan panel surya dalam proyek pembangunan BTS pada BAKTI Kominfo.

Perusahaan milik Happy Hapsoro, suami Ketua DPR Puan Maharani itu turut serta dalam proyek BTS tanpa melalui mekanisme lelang.

"Dia enggak ikut lelang," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).

Dengan menyuplai panel surya, Basis Investments turut serta dalam proyek bernilai Rp 10 triliun ini sebagai subkontraktor.

Namun Kejaksaan Agung masih belum mengungkapkan kepada konsorsium mana perusahaan tersebut menginduk.

Mrski demikian, dipastikan bahwa Basis Investments tak memiliki kontrak langsung dengan BAKTI Kominfo.

"Kalau kontraknya ya gak ada BAKTI sama BUP itu," ujarnya.

Baca juga: Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro

Sebagai informasi, direktur utama (Dirut) perusahaan ini, Muhammad Yusrizki telah dijerat tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Jauh-jauh hari sebelum penetapan sang Dirut sebagai tersangka, rupanya Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di kantornya.

"BUP sudah kita geledah. Sudah lamalah itu, awal-awal dulu itu kita geledah semua," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/6/2023).

Dari penggeledahan kantor Basis Investments, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah dokumen.

Sayangnya, Prabowo enggan menjelaskan dokumen apa saja yang sudah dikantongi dari Basis Investments.

"Enggak tahu, pokoknya kita lihat saja di persidangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini