News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Periksa General Manajer Logam Mulia Antam Terkait Korupsi Impor Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pihaknya memeriksa MAA selaku General Manager (GM) PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia periode 2019-2020 sebagai saksi dugaan korupsi impor emas.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petinggi PT Aneka Tambang (Antam) kembali diperiksa Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor emas.

Kali ini, Kejaksaan Agung memeriksa MAA selaku General Manager (GM) PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia periode 2019 hingga 2020 sebagai saksi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Selain GM, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi dari pihak Antam.

Mereka di antaranya MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, dan MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam.

Kemudian pihak swasta berinisial SIS turut diperiksa pada hari yang sama.

Baca juga: Kejagung: Ikut Proyek BTS, Perusahaan Suami Puan Maharani Tak Ikut Lelang Tender

Pemeriksaan terkait Antam ini dilakukan berkaitan dengan posisinya sebagai importir emas.

Selain Antam, tim penyidik juga turut mendalami sejumlah perusahaan terkait importasi emas periode 2010 hingga 2022 yang bermasalah di kepabeanan.

"Ya kita lagi melakukan pendalaman. Bukan cuma Antam," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Baca juga: Dugaan Korupsi, Direktur dan Kantor Antam Diperiksa Kejagung, Ini Kata Manajemen Hingga KemenBUMN

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menduga ada manipulasi kode Harmonized System (HS) sehingga mempengaruhi pembebasan bea masuk.

Sejumlah bukti telah dikantongi terkait indikasi manipulasi kode HS tersebut.

"Bukti mengarah ke situ (manipulasi kode HS) ada. Kita lagi dalami itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini