Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah buka suara soal polemik yang timbul dalam Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Terkait polemik tersebut, Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti alias Abe menilai kalau polemik tersebut sejatinya menjadi kewenangan pemerintah di bawah Kementerian Agama RI.
"Soal Al Zaytun? Saya ndak banyak tau soal Al Zaitun ya itu nanti urusannya Kementerian Agama sajalah yang punya kewenangan. Kewenangannya di Menteri Agama saja, Muhammadiyah kan tidak Menteri Agama," kata Abe saat ditemui awak media di Kantor PP Muhammadiyah Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Polisi Bakal Telusuri Kemungkinan Adanya Tindak Pidana Dalam Kasus Pesantren Al Zaytun Indramayu
Tak hanya itu, Abe juga mengaku, secara pribadi, dirinya juga belum pernah mengetahui polemik apa yang sejatinya terjadi di Ponpes Al-Zaytun tersebut.
Terlebih, soal adanya isu penyebaran paham sesat dalam metode pengajaran di ponpes itu.
"Saya kebetulan belum pernah ke Al Zaitun jadi ndak tau juga. Yang saya tau Al Zaitun kan dari temen-temen media," tutur dia.
Baca juga: Panji Gumilang Ditantang Debat Keilmuan Buntut Kasus Ponpes Al-Zaytun, Disiarkan TV Nasional
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menilai kalau sejatinya polemik ini sedang berproses.
Bahkan, Kemenag RI maupun MUI juga dikabarkan tengah melakukan kajian atas polemik tersebut.
Menurut Haedar, jika memang dalam hasil kajian itu didapati adanya permasalahan, maka, PP Muhammadiyah mendesak untuk segera dilakukan penindakan.
"MUI yang sudah mengkaji dan Kemenag juga mengkaji jika memang sudah ada unsur-unsur bermasalah ya segera aja lakukan tindakan. oke," tukas dia.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat kepolisian memproses adanya tindak pidana yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
MUI juga mengkaji bahwa ada dugaan bahwa ponpes pimpinan Panji Gumilang terafiliasi dengan NII.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM Ichsan Abdullah seusai rapat dengan Kemenpolhukam Rabu (21/6/2023).