TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas keterlibatan dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo.
Yanuar P. Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu–menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
Yanuar menegaskan PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis sangat menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung.
“Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang–undangan yang berlaku," ujarnya.
“Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti – bukti yang ada," tegas Yanuar.
Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut”, pungkas Yanuar.
Baca juga: Tidak Sulit Menentukan Pelaku Utama Dugaan Korupsi Penyediaan Menara BTS 4G Kominfo
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Kejaksaan Agung menyebut PT Basis Utama Prima atau Basis Investments disebut menjadi bagian dari subkontraktor dalam proyek pengadaan tower BTS di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).
Sebagai subkontraktor, Kejaksaan Agung menyebut PT BUO bertugas menyediakan baterai dan panel surya untuk suplai energi ke tower BTS di daerah 3T.
Dalam kasus ini, menurut kejaksaan, keuntungan diperoleh perusahaan melalui direktur utama PT BUO Muhammad Yusrizki.
"Kalau (keuntungan) korporasi ke direkturnya dulu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (22/6/2023).
Meski keuntungan mengalir ke perusahaan, sang pemilik manfaat atau beneficial ownership belum dipastikan dimintai pertanggung jawaban atau tidak.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka.